1
Tugas
Manajerial Ketua LPM
a.
Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan
mutu.
b.
Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu.
c.
Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu.
d.
Melaksanakan
dan mengembangkan audit internal.
e.
Melaporkan
pelaksanaan penjaminan mutu kepada Rektor.
f.
Menyiapkan
SDM penjaminan mutu (auditor).
g.
Merencanakan
kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses
penjaminan mutu.
h.
Mengontrol
proses penjaminan mutu dalam lingkungan IPMAFA.
i.
Memimpin
rapat pleno atas semua draft proses penjaminan mutu.
j.
Mengesahkan
kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM.
k.
Melaksanakan
kerja sama dengan lembaga lain dan stakeholders.
l.
Menjamin
kerahasiaan data LPM.
m. Merencanakan, mengarahkan, dan menyusun draft perencanaan strategis dengan memperhatikan aspirasi pimpinan Institut Pesantren Mathali’ul Falah, fakultas dan yayasan.
2
Wewenang dan Tanggung Jawab Ketua LPM
a. Menyusun program
kerja dan anggaran LPM.
b. Merancang sistem
manejemen mutu yang diterapkan di IPMAFA.
c. Merancang strategi
implementasi SMM IPMAFA.
d. Mengkoordinasikan
implementasi SMM IPMAFA.
e. Memonitor
implementasi SMM yang diterapkan di IPMAFA.
f.
Mengevaluasi implementasi SMM yang diterapkan di IPMAFA.
g. Menyusun perencanaan
strategis pengembangan kampus.
h. Memiliki wewenang
untuk melakukan audit internal terhadap masing-masing unit kerja di IPMAFA.
3
Tugas
Jawab Sektretaris
LPM
a.
Mengelola surat masuk dan surat keluar LPM;
b.
Menyusun laporan sesuai jadwal;
c.
Memfasilitasi rapat-rapat LPM;
d.
Mengelola
website LPM;
e.
Membantu Ketua LPM dalam hal administrasi LPM;
f.
Menyusun standar pengelolaan dokumen mutu di LPM;
g.
Menyusun SOP pengendalian dokumen mutu;
h.
Merencanakan kebutuhan dokumen mutu untuk unit kerja;
i.
Memfasilitasi kebutuhan dokumen mutu seluruh unit kerja;
j.
Mengatur penyimpanan dokumen mutu;
k.
Mengendalikan keluar-masuk dokumen mutu;
l.
Mengatur penghapusan dokumen mutu;
m.
Mengikuti rapat-rapat teknis pemjaminan mutu;
n. Kerjasama dengan pihak terkait;
4
Wewenang dan Tanggung
Jawab Bidang Penilaian
Kinerja, Pengembangan dan Pengendalian Sistem Mutu
a. Menyusun
program kerja dan anggaran Bidang Pengembangan
dan Pengendalian Sistem Mutu dan mengusulkan
kepada Ketua LPM.
b. Mengkaji dan menyiapkan Dokumen
Sistem Mutu yang terdiri dari: Kebijakan
Mutu (KB), Standar Akademik, Manual Mutu (MM), Sasaran
Mutu (SM), Rencana Mutu (RM), Prosedur Sistem (PS), Standar Operasional Prosedur (SOP), Instruksi
Kerja (IK), Daftar Catatan Mutu (CM) serta Wewenang dan Tanggung Jawab (WT).
c. Menerima dan memeriksa usulan perubahan Dokumen Sistem
Mutu yang diterima dan menindaklanjuti usulan perubahan dokumen tersebut.
d.
Memeriksa semua dokumen dan laporan yang dikeluarkan
oleh LPM.
e. Mengkoordinasikan penanganan keluhan Stakeholder
yang masuk.
f. Mengagendakan dan melaksanakan koordinasi implementasi
Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan IPMAFA dengan GPM, GKM
dan atau penanggung jawab unit serta mengupayakan tindak lanjut
hasil koordinasi tersebut.
g. Menyiapkan materi, agenda rapat dan mengkoordinasikan
pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen bersama Kabid lainnya serta mendokumentasikan hasil Rapat Tinjauan Manajemen.
h. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap seluruh
kegiatan dan realisasi program kerja di Bidang Pengendali Sistem Mutu serta
mengupayakan tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut.
i.
Mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu di
lingkungan IPMAFA.
j. Menyusun instrument performance apparaisal dalam
rangka pelaksanaan performance management.
k. Melakukan Penilaian Kinerja terhadap Dosen dan Karyawan
IPMAFA dan melaporkan hasilnya kepada Ketua LPM untuk diserahkan kepada kepada
Rektor.
l. Melakukan rapat tinjauan manajemen atas hasil dari
Penilaian Kinerja.
5
Wewenang dan Tanggung
Jawab Bidang Akreditasi, ISO, dan Audit Internal
a. Menyusun
program kerja dan anggaran Audit Mutu Internal, Monitoring Evaluasi dan Akreditasi serta mengusulkan
kepada Ketua LPM
b. Berkoordinasi
dengan Ketua LPM
untuk melaksanakan pelatihan dan Penyegaran Auditor.
c. Berkoordinasi dengan Ketua LPM dan Kabid
Peniliaian Kinerja, Pengembangan dan Pengndalian Sistem Mutu dalam mendesain panduan pengukuran Sasaran Mutu dan
Rencana Mutu.
d. Menetapkan metoda statistik yang akan digunakan untuk
mengukur dan menganalisis hasil implementasi Sistem Penjaminan Mutu.
e. Mengendalikan dan monitoring seluruh aktifitas Audit
Mutu Internal untuk menjaga terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Institut Pesantren Mathali’ul Falah.
f. Menyusun resume/kesimpulan dan rekomendasi hasil AMI
berdasarkan data hasil AMI yang sudah diolah.
g.
Melaksanakan
penilaian kinerja Auditor serta menindaklanjuti hasil penilaian tersebut.
h.
Melakukan
analisis statistik pada data yang diperoleh dan telah dipastikan keabsahannya.
i. Bertanggung
jawab terhadap data hasil pengukuran implementasi Sistem Penjaminan Mutu.
j. Melaporkan
hasil pengukuran implementasi Sistem Penjaminan Mutu kepada Ketua LPM.
k. Berkoordinasi dengan Ketua LPM dan Kabid
Peniliaian Kinerja, Pengembangan dan Pengndalian Sistem Mutu dalam
menyiapkan materi dan
melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen serta menyusun tindak lanjut hasil rapat.
l. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap seluruh kegiatan dan realisasi program kerja serta mengupayakan tindak lanjut hasil evaluasi tersebut.
6
Wewenang dan Tanggung
Jawab Gugus
Penjamin Mutu
a.
Menyelenggarakan monitoring dan
evaluasi capaian renstra
b.
Menyelenggarakan monitoring dan
evaluasi capaian indikator Standar Mutu
c.
Melaksanakan SPMI berdasarkan
manual mutu
d. Melakukan monitoring dan
evaluasi keterlaksanaan Program Kerja dan Anggaran yang ada di Fakultas dan
Program Studi
e.
Bekerjasama dengan LPM
menyelenggarakan AMI pada Program Studi
f.
Membuat laporan monitoring
evaluasi dosen dan perkuliahan oleh mahasiswa
7
Wewenang dan Tanggung
Jawab Gugus
Kendali Mutu Program Studi
a. Melaksanakan penjaminan mutu berdasarkan
Kebijakan Mutu, Standar Mutu, dan Manual Mutu
b. Merekam pelaksanaan kegiatan SPMI
c. Merekam pelaksanaan tridharma yang
dilaksanakan oleh Program Studi
d. Menyebarkan instrumen evaluasi kepuasan
mahasiswa terhadap kinerja dosen setiap akhir perkuliahan
e. Melaksanakan monitoring jurnal pelaksanaan
perkuliahan oleh dosen
f.
Menyebarkan
angket kepuasan layanan akademik kepada mahasiswa
g. Merekam capaian tridharma dosen
h. Merekam luaran mahasiswa yang berbentuk
publikasi jurnal, karya seni, prestasi akademik dan non-akademik dan kegiatan
kecendekiawanan
i. Menyebarkan instrument tracer study kepada alumni
8
Wewenang dan Tanggung
Jawab Gugus
Kendali Mutu Unit
a. Melaksanakan
penjaminan mutu berdasarkan Kebijakan Mutu, Standar Mutu, dan Manual Mutu
b.
Merekam
pelaksanaan kegiatan SPMI
c.
Menyebarkan instrumen evaluasi kepuasan mahasiswa terhadap layanan unit
0 Comments